ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong penyampaian aspirasi dalam merespon polemik RUU Pilkada tidak berlangsung anarkis. Hal itu diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif sehingga tidak berdampak pada keberlangsungan dunia usaha.
“Kalau ada tindakan anarkis, ini bisa mempengaruhi kondisi pasar. Dan kami berharap penyampaian pendapat tidak dilakukan secara anarkis,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Berkaca pada dinamika politik beberapa hari terakhir, Shinta mengatakan pelaku usaha berharap agar ada kepastian hukum terkait penyelenggaraan Pilkada mendatang. Dia mengatakan iklim politik ke depan akan menentukan keberlangsungan dalam berusaha.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Kami mengedepankan rule of law, buat dunia usaha yang dibutuhkan adalah kepastian,” katanya.
Shinta melihat aturan yang dipakai dalam Pilkada sudah menemukan titik terang setelah Badan Legislasi DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis, kemarin. “Kami apresiasi ini bisa diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga kami melihat ini sudah selesai dan jelas aturan mana yang diikuti. Pelaku usaha mendorong Pilkada yang berjalan jujur dan adil,” katanya.
Pada kesempatan serupa, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Apindo, Herman N. Suparman, menyatakan proses dalam Pilkada akan menentukan masa depan pembangunan di daerah. Berdasarkan pemantauan KPPOD, pemilihan yang berkualitas menjadi penentu bagaimana kepemimpinan di tingkat daerah, termasuk dalam menciptakan terobosan di sektor perekonomian.
“Salah satu variabel pengelolaan perekonomian daerah juga ditentukan oleh kapasitas dan integritas kepala daerah, dan ini sangat bergantung pada pemilihan yang berkualitas,” kata Herman.
Herman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah akan menciptakan pemilihan yang kompetitif. Dia pun menyayangkan upaya DPR untuk menganulir putusan tersebut. “Kalau ini dianulir, akan berdampak pada kepemimpinan di daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca pemilihan,” katanya. (*)