PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal isu intervensi dirinya dalam keputusan panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang legislatif dan tak ada hubungannya dengan kapasitasnya sebagai presiden.
“Bapak ibu, sehari dua hari ini kita lihat media sosial (medsos) ini sedang riuh, sedang ramai putusan yang terkait pilkada. Setelah saya lihat medsos, salah satu yang ramai tetap soal ‘si tukang kayu’. Kalau sering buka medsos pasti tahu ‘tukang kayu’ ini siapa. Padahal kita tahu semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif, dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu wilayah legislatif, tetapi tetap yang dibicarakan adalah ‘si tukang kayu’,” kata Jokowi.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Meskipun dikaitkan dengan putusan Baleg DPR, Jokowi mengatakan bahwa opini yang dilayangkan publik merupakan warna warni demokrasi. Selain itu , Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghargai semua keputusan yudikatif.
“Yang ingin saya sampaikan sebagai lembaga eksekutif, saya berada di lembaga eksekutif sebagai presiden, saya sangat menghormati lembaga yudikatif dan lembaga legislatif. Jadi saya sangat menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan, kewenangan yang melaksanakan proses konstitusional,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, putusan Baleg DPR menolak usulan MK menuai banyak komentar. Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. (*)