FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan pernyataan sikap setelah Baleg DPR merevisi Undang-undang (UU) Pilkada kemarin (21/8/2024). Revisi UU tersebut rencananya akan disahkan DPR pada hari ini (22/8/2024).
Berikut pernyataan sikap Fisipol UGM:
Menyikapi situasi demokrasi di Tanah Air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah, Fisipol UGM menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.
- Menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
- Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi.
- Mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.
- Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan.
Sementara berdasarkan pantauan, ratusan peserta aksi Jogja Memanggil telah berkumpul di Tempat Parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta sejak pukul 09.34 WIB ini.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Mereka yang mengenakan pakaian berwarna hitam ini sebelumnya telah berkumpul di Bundaran UGM sejak pukul 08.00 WIB tadi.
Aksi bertajuk ‘Jogja Memanggil’ rencananya digelar hari ini, didahului long mars dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi, Kota Yogyakarta.
“Aksi Massa Seluruh Lapisan Masyarakat ‘Jogja Memanggil’. DPR dan Istana melakukan pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi,” demikian bunyi selebaran yang diterima dari Humas Gejayan Memanggil, Rabu (21/8) malam.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas RUU Pilkada yang rencananya disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, hari ini. RUU Pilkada dianggap merupakan upaya pembegalan terhadap konstitusi.
Aksi ini juga demi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan calon. Mereka menilai RUU Pilkada cuma jadi perpanjangan tangan bagi oligarki melakukan intervensi demi melanggengkan kekuasaan. (*)