Putusan MK ini dinilai mengancam peluang bagi putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon gubernur karena belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon. (*)
Putusan MK ini dinilai mengancam peluang bagi putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon gubernur karena belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon. (*)