Senada dengan Waswin, kader Partai Amanat Nasional, Heru Subagia menekankan peta politik pemilihan kepala daerah atau pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan pemilihan walikota akan berubah di masing-masing daerah usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yaitu parpol non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah (cakada).
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 menjadi jawaban isu yang beredar PKB Kabupaten Cirebon akan mengusung Tokoh Cirebon Timur Pengusaha SPBU Haji Sueb Jawahir berpasangan dengan Sekretaris DPC PKB, Waswin Janata,” jelasnya.
Heru meyakini putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 pada detik-detik akhir menjelang pendaftaran calon kepala daerah ke komisi pemilihan umum yang diusung parpol pemilik 20 kursi perlemen atau koalisi parpol, merupakan kontestasi dan konstelasi pemilu 2029-2034 bagi PKB yang tidak bisa mengajukan calon kepala daerah karena terganjal aturan perlemen threshold dan kini bisa mengajukan sendiri.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024 harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Heru, Selasa (20/8).
Heru menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada. Menurutnya, semakin banyak kandidat, akan semakin baik bagi rakyat.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” kata Heru.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi itu akan membawa perubahan paling fundamental dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Ia pun tegas menyatakan, putusan itu dapat mengakhiri tirani di negeri ini.
“The End of Tyranny, putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” imbuhnya.
Saat dirinya disinggung bakal maju dalam kontestasi Pilkada 2024. “Saya selalu siap mendampingi Waswin Janata. Apalagi, untuk masyarakat Kabupaten Cirebon ke depan. Hal itu dibuktikan pada saat Waswin membela pelapor korupsi Dana Desa Citemu yang malah dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum (APH),” tegasnya, (Rabu (21/8).