Catatan terakhir pemeriksaan terhadap Hendry Lie dilakukan pada Februari 2024 lalu. Namun ketika itu, statusnya masih sebagai saksi. Dari 23 tersangka korupsi timah ini, sudah empat yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.
Dan dari dakwaan keempatnya itu terungkap aliran uang hasil korupsi Rp 30 triliun yang dinikmati oleh 11 klaster pihak. Termasuk di antaranya Hendry Lie yang melalui perusahaannya PT TIN turut menikmati uang sebanyak Rp 1 triliun dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Meskipun sudah terungkap di dakwaan tudingan jaksa penuntut umum (JPU) atas uang haram yang dinikmati Hendry Lie tersebut, namun penyidik di Jampidsus tak juga kunjung melakukan penahanan.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menyampaikan, meskipun tak dilakukan penahanan, namun kejaksaan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Hendry Lie.
“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan (Hendry Lie), kami sudah melakukan, dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk apabila hal-hal itu (kabur) tidak terjadi,” begitu ujar Kuntadi.
Meskipun begitu, Kuntadi menegaskan, di mana pun keberadaan Hendry Lie, status hukum sebagai tersangka terhadapnya, tak dapat dilepas tanpa proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (*)