KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita satu unit vila seluas 1.800 meter persegi milik tersangka Hendry Lie (HL) di Bali.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, rumah pelesir itu disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran terkait dengan hasil ilegal dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepuluan Bangka Belitung.
Harli mengatakan, dari penaksiran nilai aset yang berhasil disita tersebut yakni sebesar Rp 20 milar.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluar 1.800 meter persegi (m2) dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar,” begitu kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (21/8/2024).
Kata Harli, aset tanah dan bangunan tersebut, tercatat atas nama istri dari tersangka Hendry Lie yang pembeliannya dilakukan pada 2022 lalu.
“Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diyakini bersumber atau terkait dengan tindak pidana komoditas timah yang saat ini dalam penyidikan oleh Jampidsus,” begitu kata Harli.
Kata Harli, saat ini tim penyidik Jampidsus, bersama-sama tim sub direktorat pelacakan aset Kejagung sudah melakukan penyitaan terhadap aset tersebut. “Rangkaian penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi komoditas timah,” begitu ujar Harli.
Hendry Lie adalah satu dari 23 tersangka yang berhasil dijerat oleh tim penyidik Jampidsus-Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kasus tersebut, menurut penghitungan, merugikan keuangan negara setotal Rp 300 triliun. Hendry Lie merupakan anggota keluarga pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Namun dalam kasus ini, Hendry Lie dijerat atas perannya sebagai pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry Lie dijerat tersangka bersama dengan adiknya Fandy Lingga (FL) selaku manager marketing dari PT TIN.
Fandy Lingga, sejak diumumkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu, sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan Hendry Lie, sejak diumumkan tersangka hingga saat ini tak diketahui keberadaannya. Bahkan penyidik Jampidsus, belum sekalipun melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka.