Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari kemudian, Baleg DPR menggelar rapat untuk RUU Pilkada. Baleg menolak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, setelah terjadi perdebatan antara putusan MA dan MK. Dalam perdebatan ini, hanya PDIP yang menyatakan protes dan tidak terima dengan pengambil keputusan yang dinilai terburu-buru. (*)