Revisi RKAB tersebut, digunakan untuk melegalisasi peningkatan biji timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal lewat skema sewa-menyewa kerja sama peralatan penglogaman dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Inter Nusa dan CV Venus Inti Perkasa.
Usai kesepakatan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi ini meminta kepada beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, Marketing PT Trinindo Internusa, Fandi Lingga alias Fandi Lim, sebesar USD500/Mton hingga USD750/Mton untuk kepentingan dana pengamanan.
Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan tersebut secara langsung ke Harvey maupun melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar. (*)