JAKSA Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ardito Muwardi, mengungkapkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, Helena Lim, menerima uang hasil penambangan ilegal melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp420 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ardito saat membacakan surat dakwaan terhadap Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Pengiriman dana pengamanan seolah olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yg berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ke PT Quantum Skyline Exchange,” kata Ardito.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Perusahaan-perusahaan smelter itu, mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange melalui stor tunai atau transfer.
Ardito mengatakan, pengiriman uang ke rekening perusahaan money changer milik Helena itu dilakukan untuk ditukarkan ke mata uang asing, namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing atau USD yang seluruhnya kurang lebih sebesar 30 juta dolar AS yang kemudian diberikan tunai kepada Harvei Moeis secara bertahap,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Helena telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Renfild Bangka Tin, telah didakwa pada, Rabu (14/8/2024). Dalam surat dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang keamanan berlangsung setelah Kementerian ESDM menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT T11imah tahun 2019 yang mengubah 30.217 MTon menjadi maksimal 68.300 MTon.