HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra memberikan sinyal jelas dan terang benderang dalam putusan mengenai syarat batas usia calon kepala daerah pada kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Perkara ini diajukan oleh dua pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Mereka meminta MK menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada itu. Namun, Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditambahkan frasa atau makna lain.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari (dalam bahasa Minangkabau), cheto welo-welo (dalam bahasa Jawa), sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” kata Saldi Isra yang juga menjabat sebagai hakim konstitusi, di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. “Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.
Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Saldi Isra, hakim MK yang berikan sinyal terang benderang di putusan syarat batas usia Pilkada?
Profil Saldi Isra
Saldi Isra adalah hakim sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia lahir pada 20 Agustus 1968 di Solok, Sumatera barat. Melansir dari laman Mahkamah Konstitusi, hakim berusia 53 tahun tersebut menikah dengan Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya, Saldi dan Leslie dikaruniai tiga orang anak.