BADAN Legislasi (Baleg) DPR membantah bahwa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), digelar dadakan.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.
“Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada tanggal 21 November 2023,” tegas Awiek saat memimpin Rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8).
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Namun, kata Awiek, karena DPR menghadapi Pemilu 2024 maka pembahasan tersebut sempat tertunda. Selain itu, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pilkada itu pun sudah lama diterima Pimpinan DPR RI.
“Dan kemarin kita mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU tingkat satu. Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1,” jelas politikus PPP ini. (*)