Selain itu, MK juga memutuskan dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang menolak permohonan dua mahasiswa yaitu Fahrur Rozi dan Anthony Lee yang meminta MK mengembalikan tarif syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Namun, keputusan Baleg DPR yang menolak putusan MK ini kemudian memantik protes dari berbagai kalangan yang khawatir terhadap arah masa depan demokrasi Indonesia. (*)