PENJEGALAN, membegal hak politik dan memberangus aspirasi rakyat adalah kejahatan dalam bernegara. Watak kekuasaan gorong-gorong harus dilawan. Saatnya, seluruh elemen pejuang demokrasi dan perubahan bersatu, galang konsolidasi untuk bersiap untuk turun ke jalan. Perlawanan moral harus dikobarkan. Selamatkan negara dan kedaulatan rakyat dari kekuasaan jahat Jokowi.
Demikian pernyataan kritikus politik Heru Subagia menyuarakan perlawanan terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyerukan untuk melawan kejahatan politik Jokowi. Ia melihat adanya mobilisasi partai politik oleh penguasa untuk kepentingan keluarga membuat demokrasi Indonesia terancam.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Demi tujuan jahat itu, semua partai dan perangkat kekuasaan dimobilisasi secara ugal-ugalan,” ujar alumni UGM 1996, Rabu malam (21/8).
“Sangat cetho welo-welo operasi politik dinasti Jokowi bertindak semena-mena. Sembari mengais untung di jalur curang dengan ragam kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme demi kepentingan kelompok,” tambahnya.
Heru menganggap penuh kejanggalan dan aneh adanya rapat Baleg DPR yang mendadak menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,
“Rapat super cepat Baleg DPR RI untuk membatalkan keputusan MK adalah kejahatan dalam bernegara. Tujuannya demi memuluskan calon kepala daerah boneka Istana di Pilgub DKI, menjegal Anies, membegal PDI Perjuangan dan memaksa Kaesang jadi cawagub Jateng,” katanya.
Lanjut dia, sudah tepat jika rakyat menggalang konsolidasi untuk #KawalPutusanMK.
“Jangan biarkan Jokowi dan segelintir elite partai yang berkuasa bertindak makin brutal dan semena-mena atas hak kedaulatan politik rakyat. Kejahatan tersebut harus dihentikan,” pungkasnya.
Kontroversi Keputusan DPR
Rapat Baleg DPR yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, saat ini jadi sorotan tajam. Keputusan DPR menolak putusan MK, yang sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan kontroversi.
Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sebelumnya menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.