Di hari yang sama, pasangan Ridwan Kamil-Suswono juga dideklarasikan sebagai pasangan cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024. Pasangan ini disokong seluruh partai politik di DPRD Jakarta minus PDIP. Partai Banteng yang hanya punya 15 kursi awalnya dipastikan tak memenuhi syarat minimal. Karena aturan menyatakan, butuh 20 persen kursi dari total perolehan kursi DPRD Jakarta, atau 22 kursi untuk mengusung satu pasang cagub-cawagub.
Titi mengatakan, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” tulis Titi dalam akun X resmi miliknya. (*)