MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Bagaimana maksudnya?
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Mereka meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka meminta agar MK memperbolehkan partai-partai peserta Pemilu yang tak punya kursi di DPRD mengajukan pasangan calon kepala daerah.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MK menyatakan esensi pasal itu sebenarnya sama saja dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Sehingga, kata MK, pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tak boleh lagi ada.
“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar MK.
Efek Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada Inkonstitusional
Menurut MK, inkonstitusionalnya pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu juga berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) yang diubah itu ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
Kenapa diubah?
Menurut MK, pasal 40 ayat (3) itu adalah tindak lanjut dari pasal 40 ayat (1). Sehingga, MK merasa harus menilai ulang konstitusionalitas pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.