PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold calon kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta 2024 menjadi angin segar bagi siapa pun yang ingin maju dalam kontestasi tersebut. Terutama Anies Baswedan dan PDIP.
“Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insya Allah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” tutur Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Selasa (20/8).
Tidak hanya untuk Anies Baswedan, putusan MK tersebut juga memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung jagoannya maju Pilkada Jakarta 2024 meski tanpa koalisi. Terlebih, belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerja sama melawan calon lainnya.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Insya Allah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pligub Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK,” jelas dia.
Terpisah, kader Partai Amanat Nasional, Heru Subagia menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi itu sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki.
“Soal putusan Mahkamah Konstitusi harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Heru, Selasa (20/8).
Heru menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada. Menurutnya, semakin banyak kandidat, akan semakin baik bagi rakyat.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” kata Heru.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi itu akan membawa perubahan paling fundamental dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Ia pun tegas menyatakan, putusan itu dapat mengakhiri tirani di negeri ini.
“The End of Tyranny, putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat,” imbuhnya.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Lebih lanjut, Heru menekankan keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat harus patuh dengan putusan tersebut.