PEMERIKSAAN oleh Komisi Yudisial terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur berlangsung di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur selama lima jam. Komisi Yudisial mengonfirmasi sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 14 orang saksi, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengungkapkan ada temuan baru dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi terkait temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Ada temuan baru dari hasil pemeriksaan ketiga hakim dalam kasus ini. Namun, hasil temuan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan kepada media,” ujar Joko Sasmito, Senin (19/8/2024).
Joko Sasmito menambahkan Komisi Yudisial telah memeriksa 14 saksi, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Hasil temuan ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno bersama tujuh komisioner Komisi Yudisial.
Hasil rapat tersebut akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menentukan sanksi terhadap ketiga hakim, apakah sanksi ringan atau berat. Rekomendasi dari Komisi Yudisial diharapkan akan diserahkan pada akhir Agustus 2024. (*)