Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. (*)