PENGACARA Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana.
Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih jelas bentuk bukti baru tersebut. Otto juga enggan menjawab pertanyaan soal siapa orang yang menyembunyikan bukti itu.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Lebih lanjut, Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Ia pun hakulyakin novum itu dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali).
“Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini,” kata Otto.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.