TERPIDANA kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur per Ahad, 18 Agustus 2024. Ia bebas usai 8 tahun mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso mengungkapkan bahwa pada awal kasus ini, ia merasa sangat sedih. Namun, kini mengaku telah menerima kenyataan untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya”.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Berdasarkan catatan delik, kasus kopi sianida bermula dari pertemuan antara Jessica Wongso, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Saat itu, Jessica tiba lebih dulu dan memesan tempat. Ia dilayani oleh resepsionis bernama Cindy yang menawarkan meja nomor 54.
Jessica kemudian keluar dan kembali dengan membawa tas kertas. Ia lalu memesan es kopi Vietnam dan dua koktail. Setelah membayar, minuman tersebut diantarkan ke meja 54. Beberapa saat kemudian, Mirna dan Hanie tiba secara bersamaan.
Mirna lalu meminum es kopi Vietnam tersebut dan sempat mengeluhkan rasanya yang tidak enak. Tak lama kemudian, tubuh Mirna mulai kejang dan ia kehilangan kesadaran. Mirna juga mengeluarkan buih putih dari mulutnya.
Mirna segera dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Tak lama kemudian, suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawa Mirna ke Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan ditemani Jessica dan Hanie.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin kemudian melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap mencurigakan.
Tiga hari setelah kematian Mirna, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin kepada ayah Mirna untuk melakukan autopsi. Namun, hanya diperbolehkan mengambil sampel dari bagian tubuh tertentu dan ditemukan adanya zat beracun. Jenazah Mirna kemudian dimakamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor.
Jessica Wongso Ditetapkan Sebagai Tersangka