TERPIDANA kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024. Alasannya, ia dinilai berkelakuan baik hingga ia bisa mendapatkan akumulasi remisi.
Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 ini menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang 1 bulan. Pembebasan bersyarat untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Akumulasi remisi yang begitu banyak ini, Otto mengklaim karena kliennya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Pembebasan bersyarat lebih awal, karena dia berkelakuan baik di lapas, bermanfaat, dia juga mengajari orang berbahasa inggris, dia mengajari olahraga seperti yoga, dia juga mengerjakan kerajinan.” ujar Otto Hasibuan saat konferensi pers di Senayan Avenue, Ahad, 18 Agustus 2024.
Sementara, Jessica menuturkan rasa syukurnya atas pembebasan bersyaratnya.
“Hari yang sangat bahagia ini, saya bersyukur karena saya berkelakuan baik di lapas, jadi saya bisa mendapatkan bebas bersyarat.” katanya
Namun ia tidak mengatakan detail perilaku baiknya sewaktu di lapas, lantaran banyak aturan yang diberikan pihak lapas
“Kalau berkelakuan baik itu kan notabenenya karena banyak peraturan, karena saya tidak melanggar peraturan itu, sudah nilai baik,” ungkap Jessica.
Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)