JESSICA Kumala Wongso, terpidana kasus ‘kopi sianida’, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari alias sekitar hampir 5 tahun karena dinilai telah berkelakuan baik.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Untuk diketahui, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, dan menerima pidana 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna. Hal ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Dalam hal ini, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Deddy.
Terkait pembebasan bersyarat sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Berikut penjelasan tentang pengertian dan persyaratan pemberian bebas bersyarat kepada narapidana:
Apa Itu Pembebasan Bersyarat?
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang didapatkan oleh narapidana. Pemberian ini haruslah yang bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Ketentuan Pembebasan Bersyarat
Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.