JESSICA Kumala Wongso merasa bersyukur sudah bisa menghirup udara bebas setelah dapat pembebasan bersyarat mulai hari ini. Saat ini, dia mengaku tak ada dendam kepada siapa pun.
“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman,” kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
Jessica menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa terhadapnya selama ini. Dukungan dan doa itu membuat dia kuat menghadapi kasus kopi sianida.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” katanya.
“Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan,” ucap Jessica.
“Pendukung-pendukung saya terima kasih banyak yang telah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat dan baik-baik saja,” tambahnya.
Jessica menyebutkan sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya. Oleh sebab itu, Jessica sudah tidak memendam kebencian tersebut.
“Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” ucap Jessica.
“Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali,” sambungnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.
Dia menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi. (*)