Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dan langsung ditanggapi dengan eksepsi dari terdakwa. Setelah beberapa bulan sidang berjalan, pada 5 Oktober 2016, jaksa memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
Pada 27 Oktober 2016, vonis hakim menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara karena tindakan Jessica membuat Mirna meninggal dunia dan menjadi perbuatan keji dan sadis.
Setelah 7 tahun berlalu, film dokumenter kasus kopi sianida dengan judul “Ice Cold” di Netflix menjadi film trending di penayangan Indonesia. Penayangan film tersebut memunculkan keraguan publik bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin dengan racun kopi sianida. (*)