8 Tahun Jalani Hukuman, Begini Perjalanan Kasus 'Kopi Sianida' Jessica Wongso, Hari Ini Dijadwalkan Bebas

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/16
0 Komentar

Melihat kondisi Mirna, Hani berusaha untuk membangunkan dan memanggil-manggil nama Mirna, sementara Jessica hanya duduk terdiam tanpa bereaksi dan tidak melakukan tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh Hani.

Tidak lama kemudian beberapa karyawan Kafe Olivier menghampiri meja 54 untuk mencoba memberikan pertolongan kepada Mirna. Mereka melihat warna VIC yang telah dimasukkan racun tersebut berwarna kuning seperti kunyit tidak seperti warna VIC pada umumnya yang berwama coklat kopi susu.

Selanjutnya, sisa VIC tersebut disimpan untuk nantinya dilakukan pemeriksaan sebagaimana SOP Kafe Olivier. Mirna kemudian dibawa ke klinik GI. Sesampainya di klinik tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, dr. Andry Yosua selaku dokter Umum pada Klinik Damayanti melihat kondisi Mirna seperti orang pingsan. Menurutnya, badan Mirna agak kaku, namun masih hidup.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Lima menit kemudian, datang suami Mirna, Arief Soemarko untuk membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo, Jalan H.O.S. Cokroaminoto 31 33 Menteng, Iakarta Pusat. Sekira pukul 18.00 WIB, dr. Adiyanto selaku dokter jaga pada RS Abdi Waluyo, memeriksa kondisi Mirna yang sudah dalam kondisi nadi tidak teraba, napas tidak ada, dan denyut jantung tidak ada.

Selanjutnya dr. Adiyanto tetap melakukan tindakan medis kepada Mirna berupa bantuan napas dan resusitasi (pompa jantung-paru) selama 15 menit. Usaha bantuan tersebut tidak ada hasilnya dan Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang atas dugaan kematian yang tidak wajar. Sebelum dikubur, penyidik Polda Metro Jaya sempat mengambil sampel dari bagian tubuh Mirna dan menemukan zat racun. Jenazah Mirna kemudian dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor pada 10 Januari 2016.

Polisi segera menggelar pra-rekonstruksi di Kafe Olifer GI tak lama setelah Mirna dimakamkan, Pra-rekonstruksi itu menghadirkan Jessica, Hanie, dan pegawai kafe. Setelah itu, Puslabfor Mabes Polri mengumumkan, ditemukan zat sianida dalam kopi dan lambung Mirna.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap Jessica dan beberapa saksi, polisi melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan. Tim penasihat hukum Jessica sempat mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun, upaya tersebut pupus sehingga Jessica ditahan sampai akhir Mei 2016.

0 Komentar