TERPIDANA kasus ‘kopi sianida’ Jessica Wongso akhirnya akan menghirup udara bebas pada Ahad (18/8/2924). Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lewat undangan konferensi persnya kepada wartawan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tangg 18 agustus 2024 (hari Minggu) pukul 9.00 pagi,” kata Otto dalam undagan konferensi persnya pada Sabtu (17/8/2024).
Menurut undangan yang disebar Otto, Jessica akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB. Ia pun meminta media bisa meliput peristiwa bebasnya Jessica itu.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Atas vonis tersebut, hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Maret 2017, pun menguatkan putusan hukuman tersebut. Di level kasasi, pada Juni 2017, MA juga tak mengubah putusan dua peradilan sebelumnya dengan tetap menyatakan Jessica Wongso bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana, dan tetap dipidana selama 20 tahun penjara.
Tak terima dengan beragam putusan, dan upaya hukum biasa tersebut, Jessica Wongso juga pernah mengajukan PK. Namun Mahkamah Agung (MA), pada Desember 2018, juga menolak PK yang diajukan tersebut.
Kasus kopi sianida berawal dari pertemuan Jessica Wongso, Mirna Salihin, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Berdasarkan kronologi dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016, Jessica datang lebih dahulu dan memesan tempat dilayani resepsionis Cindy yang menawarkan meja nomor 54.
Jessica sempat pergi dan kembali lagi membawa tas kertas, kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail. Setelah Jessica selesai melakukan pembayaran, penyaji mengantarkan minuman ke meja 54. Tak lama berselang, Mirna dan Hani datang secara bersamaan.
Mirna lalu meminum es kopi Vietnam (VIC) dan mengatakan rasanya tidak enak sambil mengibaskan tangan di depan mulutnya. Sekitar dua menit kemudian, akibat meminum VIC yang telah dimasukkan racun tersebut, Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa. Mulutnya mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang.