ANGGOTA Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menilai peristiwa pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2024 pada 13 Agustus lalu di mana 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab perlu dievaluasi.
Meskipun Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah membatalkan aturan pelepasan jilbab tersebut, Indraza mengatakan evaluasi perlu dilakukan agar peristiwa itu tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Aturan melepas jilbab dapat dinilai sebagai diskriminasi dalam kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan agama sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila,” kata Indraza dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dia berpendapat, meskipun BPIP tidak secara terang-terangan melarang, adanya instruksi agar para peserta menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Aturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 membuat para anggota Paskibraka tidak punya pilihan selain mematuhinya.
Penandatanganan surat pernyataan kesediaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.
Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 pada nomor 4 poin (c) menyebutkan ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang dan pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi gambar yang hanya menampilkan Paskibraka putri tanpa jilbab.
Indraza menekankan ketunggalan dan keseragaman yang tertuang dalam Bhinneka Tunggal Ika hendaknya diartikan bahwa meskipun berbeda tetapi tetap satu jua. Dalam hal peristiwa pengukuhan Paskibraka 2024, kata dia, bisa diterjemahkan meskipun berbeda-beda tampilan para anggota Paskibraka, memiliki satu tujuan untuk pengibaran Sang Saka Merah Putih.
“Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran, serta penurunan bendera pada saat upacara di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN),” tuturnya.
Menurut dia, hal tersebut juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila yang secara jelas menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa dimaknai dengan kepercayaan dan keyakinan untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Dia mengatakan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 turut menyatakan negara memiliki dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.