KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan yang dimulai sejak Senin, 12 Agustus 2024 itu untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray.
“Pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam sprindik ini, Tessa mengatakan KPK telah menetapkan tersangka. Namun, dia belum bisa membeberkan lebih detail berapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Pada 15 Agustus lalu, KPK juga telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Pencegahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 1064 tahun 2024.
Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk enam bulan ke depan,” tutur Tessa.
Jubir KPK ini mengaku belum dapat merinci detail kasus tersebut. Mulai dari modus, dugaan kerugian negara hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memproses perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tim Jaksa KPK juga telah mengajukan upaya hukum banding untuk perkara korupsi Yasin Limpo dkk pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Jaksa KPK Muhammad Hadi mengatakan penyerahan memori banding ini dilakukan melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Poin lain adalah beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan jaksa. (*)