“Daop 6 dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan diri dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada,” kata Krisbiyantoro.
Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) dan tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar serta beraktifitas di jalur ka tanpa ijin. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (*)