“Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” ucap dia.
Dengan adanya novum-novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan. (*)