TERDAKWA kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Sidang suami Sandra Dewi itu pun langsung diagendakan dengan sidang pembuktian pada Kamis, (22/8/2024). Jaksa penuntut umum menyampaikan dalam sidang bahwa mereka akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi pria yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin itu.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Jaksa menyebut Harvey bersama sejumlah perusahaan smelter lainnya melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan dalih kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)