Sedangkan uang perusahaan smelter yang diterima langsung, kata jaksa, beberapa di antaranya langsung Harvey Moeis serahkan ke Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sisanya, ada juga yang disimpan sendiri Harvey Moeis. Akan tetapi, jaksa tak mendetilkan masing-masing jumlah uang tersebut.
Jaksa sebelumnya mendakwa Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Helena Lim sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)