PENGUSAHA Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya Sandra Dewi.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Harvey Moes mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
“Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta (Direktur Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ujar jaksa.