1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih;
2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut;
3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
- Setangan leher merah putih;
- Sarung tangan warna putih;
- Kaos kaki warna putih;
- Sepatu pantofel warna hitam; dan
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b. Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
- Peci;
- Pin Garuda Pancasila;
- Lambang korps Paskibraka;
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau; (5) Nama dan lambang daerah;
- Papan nama; dan
- Epolet.
4) Sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
- Kebersihan badan;
- Kerapian dan kebersihan pakaian;
- Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
- Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;
- Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan
- Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.
SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga memuat lampiran berupa gambar pakaian Paskibraka putra dan putri. Pada gambar untuk pakaian Paskibraka putri, hanya memperlihatkan sosok yang memiliki potongan rambut pendek khas Paskibraka. Tidak dicantumkan alternatif atau gambar lain yang mengenakan hijab. (*)