PENGACARA Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon Jawa Barat, membawa sejumlah bukti saat mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Ini untuk menguatkan pernyataan Saka Tatap yang diperiksa penyidik.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti, menunjukkan sebuah koper yang ia pegang. Ia berkelakar koper tersebut bukan berisi pakaian.
“Kalau ini isinya berkas-berkas semua di 2016,” ucapnya kepada awak media di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Pengacara Saka Tatal lain, Farhat Abbas, mengungkapkan salah satu bukti yang mereka bawa. “Termasuk percakapan bukti telpon antara Widi dan Vina sebelum kematian,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), Saka Tatal diperiksa hari ini di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terkait dugaan kesaksian palsu Aep Rudiansyah dan Dede Riswanto, pada 31 Agustus 2016.
Saka diperiksa sebagai saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 10 Juli 2024.
Pengacara Saka Tatal, Tadjuddin Rachman mengatakan, kliennya diperiksa 32 pertanyaan oleh tim penyidik. Salah satu hal yang ingin digali adalah apakah Saka mengetahui kejadian pada malam kejadian, 27 Agustus 2016 atau tidak. “Dia bilang tidak tahu,” katanya di kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 13 Agustus 2024.
Penyidik juga menanyakan soal keterangan Aep dan Dede yang melihat kejar-kejaran, pelemparan, dan menuduh Saka Tatal. “Saka bilang tidak benar, keterangan Aep dan Dede bohong,” jelas Tadjuddin.
Pengacara Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti menuturkan, saat ini Dede sudah mengakui jika ia diarahkan agar menulis sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas instruksi Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky, sebagai pelapor.
Selain itu, Saka Tatal juga mempunya alibi tersendiri soal posisinya di malam kematian Eky dan Vina.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, Saka Tatal, menceritakan keberadaan dirinya di malam kejadian, 27 Agustus 2016.