JAKSA Agung ST Burhanuddin merombak sejumlah personel penyidikan dan penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 180/2024 yang diterbitkan pada Jumat 9 Agustus 2024, Burhanuddin menggeser posisi penting, yakni Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan Jampidsus.
Mengacu keputusan tersebut, direktur penyidikan yang selama ini diemban oleh Kuntadi, digantikan oleh Abd Qohar. “Kuntadi dalam jabatan lama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta, dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung,” begitu bunyi salinan permutasian tersebut.
Abd Qohar yang selama ini menjadi Direktur Penuntutan di Jampidsus ditunjuk sebagai pengganti Kuntadi di posisi Direktur Penyidikan. Dan dalam surat keputusan permutasian tersebut, nama Sutikno, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, digeser penugasannya sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus. Dalam SK permutasian tersebut, tercatat ada 25 jaksa yang mendapat penempatan tugas dan posisi baru.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Terkait Kuntadi, kiprahnya sebagai direktur penyidikan dimulai sejak akhir 2022. Perannya ketika itu, menggantikan Supardi yang mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Riau.
Selama menjabat sebagai direktur penyidikan, Kuntadi mempertahankan reputasi gemilang Jampidsus dalam pengusutan kasus-kasus korupsi kakap. Reputasi gemilang Jampidsus sudah dimulai sejak 2020, ketika posisi direktur penyidikan saat itu diemban oleh Febrie Adriansyah yang saat ini menjadi Jampidsus.
Pada era saat Febrie Adriansyah menjadi direktur penyidikan, Jampidsus berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi kakap. Mulai dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasaya yang merugikan keuangan negara Rp 6,87 triliun dan juga kasus serupa pada PT ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun.
Selanjutnya, ketika direktur penyidikan diemban oleh Supardi, juga berhasil mengungkap kasus korupsi di LPEI, Krakatau Steel, Garuda Indonesia, pun juga di sejumlah BUMN lain yang kerugian negaranya juga fantastis di angka triliunan.
Pada era Direktur Penyidikan Kuntadi, sejumlah kasus korupsi besar pun berhasil terungkap. Seperti pengusutan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara setotal Rp 8,03 triliun.