KELUARGA Sudirman ingin mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon. Namun hingga kini, mereka terkendala karena sulit untuk bertemu dengan terpidana kasus Vina Cirebon itu.
‘’Belum diketahui untuk keberadaan Sudirman,’’ ujar kakak kandung Sudirman, Beny Indrayana, di Cirebon, kemarin.
Sudirman dan enam terpidana lainnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas dan telah mengajukan PK.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Beny mengatakan, dari informasi yang diterimanya, enam terpidana lainnya dalam kasus Vina juga akan segera mengajukan PK. Sedangkan adiknya, tidak ikut serta dalam pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana tersebut.
‘’Saya dapat info enam terpidana lain mengajukan PK, (sedangkan) Sudirman belum. Jadi saya berharap ingin bertemu (Sudirman) dan mengajukan PK juga,’’ kata Beny.
Saat kasus itu bergulir pada 2016, Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang sama dengan Saka Tatal, yakni Titin Prialianti. Namun saat ini, Sudirman disebut telah mencabut kuasa dari Titin Prialianti, tanpa sepengetahuan keluarga.
Beny mengatakan, saat ini Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar. Namun, kuasa hukum baru itu disebutkan kurang berkomunikasi dengan pihak keluarga, termasuk mengenai upaya PK.
‘’(Pengajuan PK) belum tahu pasti,’’ katanya.
Bahkan, kata Beny, kuasa hukum yang baru juga belum menemui keluarganya di Cirebon untuk mencari bukti baru atau novum yang dibutuhkan oleh Sudirman.
Beny menambahkan, keluarganya sebenarnya berharap agar Sudirman didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi atau kembali didampingi oleh Titin Prialianti. Pasalnya, Titinlah yang memiliki berkas Sudirman sejak awal.
Beny mengatakan, pihak keluarga berharap agar Sudirman juga segera mengajukan PK. Namun, ia bersama keluarganya tidak mengetahui keberadaan Sudirman saat ini, apakah di tanahan Polda atau di lapas. Bahkan ia juga mendapat informasi harus mendapatkan ijin terlebih dulu dari tim penyidik jika ingin bertemu dengan adiknya.