Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Kenaikan Pajak PPN dari 11 hingga 12 Persen

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Sesuai dengan PMK Nomor 101 tahun 2016, besaran PTKP adalah sebesar Rp 54 juta per tahun, atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar Rp 100 juta.

“Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” terang Ajib.

Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi, misalnya sektor properti. Atau untuk sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

“Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan sektor privat tetap bisa berjalan baik dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” kata Ajib.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sampai saat ini belum ada kebijakan yang bisa membatalkan langkah pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%.

“Kan di undang-undang sudah jelas, kecuali ada hal yang (bisa membatalkan) terkait dengan UU. Ini kan tidak ada. Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan,” terangnya.

Airlangga mengatakan, penetapan lebih rinci terkait tarif PPN akan disampaikan Presiden Joko Widodo saat membaca pidato nota keuangan di DPR pada Jumat (16/8/2024). Kebijakan tersebut akan dijalankan pemerintahan periode berikutnya Prabowo-Gibran.

“Kita dengar saja di nota keuangan,” imbuh Airlangga. (*)

0 Komentar