Lantas, apakah sumpah pocong dikenal dalam ajaran dan bagaimana hukumnya jika dilakukan oleh seorang muslim?
Dikutip dari laman Muhammadiyah, sumpah di luar pengadilan memang dikenal dalam Islam, tapi itu bukan berarti sumpah pocong. Sumpah yang dilakukan di luar pengadilan adakalanya bertujuan untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan orang lain atau untuk menyelesaikan perselisihan.
Terkadang, sumpah di luar pengadilan dilakukan untuk menandaskan bahwa apa yang diucapkan/disampaikan itu adalah sesuatu yang benar.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Adapun sumpah pocong sebenarnya hanya tradisi lokal yang dikenal dalam budaya di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tata cara sumpahnya. Sedangkan dari isi sumpahnya bisa saja tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Ada Apa dengan Sumpah Pocong?
Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan dibungkus kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal dunia. Sumpah ini dilakukan di hadapan orang ramai, di dalam masjid, dan kepalanya dipayungi Alquran, dengan tujuan demi meyakinkan orang lain bahwa pelaku sumpah pocong tidak bersalah seperti yang didakwakan orang kepadanya.
“Sumpah pocong dilaksanakan dengan keyakinan bahwa apabila seseorang telah berbohong, Tuhan sendirilah yang akan menghukumnya di alam baka nanti,” tulis M.C. Ricklefs dalam Mengislamkan Jawa: Sejarah Islamisasi di Jawa dan Penentangnya dari 1930 sampai Sekarang (2013).
Di sejumlah daerah di Indonesia, sumpah pocong masih hidup dalam keseharian masyarakat untuk menyelesaikan pelbagai konflik. Sulit dilacak kapan sumpah pocong pertama kali dilakukan. Namun, berdasarkan atribut yang dihadirkan dalam setiap pelaksanaan sumpah ini, tradisi Islam sangat dominan.
Kaum Islam modernis atau pembaharu yang membabat praktik-praktik yang menurut mereka bid’ah, jelas tidak memperbolehkan praktik ini. Namun, di kalangan Islam tradisional, sumpah pocong diterima sebagai salah satu instrumen untuk menyelesaikan konflik.
Dalam penelitiannya, Ricklefs melihat bahwa praktik sumpah pocong terjadi di beberapa kalangan Islam tradisional, sejalan dengan praktik-praktik lainnya yang supernatural. Supernatural seperti kebal senjata tajam, perdukunan, dan lainnya tentu adalah kategori bid’ah dari perspektif Islam modernis.