INDONESIA Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia mencatat pendanaan dari perbankan nasional kepada enam perusahaan batu bara besar di Indonesia sepanjang 2020-2023 mencapai Rp 163 triliun.
Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan delapan tahun usai Indonesia menandatangani Perjanjian Paris, rupanya komitmen untuk mendorong transisi energi hijau, bersih, dan berkeadilan itu masih jauh dari harapan. Industri batu bara terus menggurita karena sejumlah perbankan nasional, termasuk milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap mengucurkan dana untuk memperpanjang nafas perusahaan tambang yang dimiliki orang terkaya di Indonesia. “Bank-bank tersebut merupakan bank yang familiar digunakan masyarakat Indonesia untuk menyimpan tabungan mereka,” kata Yassar seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Agustus 2024.
Namun menurut Yassar, bank-bank itu masih mendanai batu bara yang pada akhirnya semakin memperkaya para taipan di Indonesia. “Kepercayaan masyarakat kepada bank untuk kebutuhan keuangan sehari-hari mereka, justru ternodai oleh investasi ke energi kotor perusak lingkungan yang dilakukan oleh bank-bank tersebut.”
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
ICW dan Trend Asia mencatat Bank Mandiri merupakan lembaga keuangan yang menduduki peringkat pertama sebagai pemberi dana terbesar untuk industri batu bara. Bank BUMN itu telah menyalurkan sedikitnya Rp 66 triliun dalam kurun waktu 2020–2023. Berikutnya, ada Bank Rakyat Indonesia (BRI) menduduki peringkat kedua pemberi dana terbesar untuk industri batu bara. Tercatat dalam laporan tahunan keenam perusahaan tersebut, BRI telah menyalurkan dana sebesar Rp 23 Triliun selama 2020-2023.
Dalam laporan ICW dan Trend Asia tertajuk Mendanai untuk Menunda: Lembaga Keuangan, Korporasi, dan Individu yang Berpotensi Menghambat Transisi Energi Bersih yang Berkeadilan keenam bank tersebut mengalirkan dana untuk tambang perusahaan batu bara besar di Indonesia. Perusahaan tersebut adalah Adaro Energy Indonesia, Bumi Resources, Dian Swastatika Sentosa (DSSA), Bayan Resources, Indika Energy, dan TBS Energi Utama.
Posisi pengambil keputusan tertinggi di perusahaan-perusahaan tersebut dipegang oleh kelompok elite kaya dan tokoh-tokoh politik dengan catatan kasus hukum. “Total kumulatif kucuran dana untuk keenam perusahaan itu mencapai Rp163 triliun (Rp163.930.132.583.916),” kata Yassar.