Terkait dengan rokok tanpa cukai Kajari didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Salatiga, Imam SH ditanya Krjogja.com, mengungkapkan untuk kasus rokok ilegal tersangkanya dua orang asal Depok Jawa Barat dengan jumlah kerugian negara akibat rokok ilegal ini Rp 120 juta dan ditambah denda dua kali kerugian menjadi totalnya Rp 360 juta.
“Jika denda tidak dibayar maka akan disita hartanya. Kemudian ada satu mobil yang digunakan oleh pengedar rokok ilegal ini yang dirampas negara dan akan dilelang,” kata Sukamto. (*)