TA (21 tahun), teman Marisa Putri (21)—mahasiswi yang menabrak Ibu Rumah Tangga (IRT) sepulang dugem di Hotel Sago, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sudah 3 orang teman dari Marisa yang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, salah satu teman Marisa yang ditangkap Polresta Pekanbaru, seorang wanita berinisial TA (21).
Ia ditangkap Senin (5/8/2024) malam.
“TA, teman dari Marisa Putri diamankan saat mau pergi ke Sumatera Utara,” kata Manang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Sementara dua teman Marisa lainnya, laki-laki berinisial AEP alias Roma (38) dan RS (27), diamankan Senin siang.
Manang mengatakan, sebelum terlibat kecelakaan, Marisa bersama teman-temannya diduga pesta minuman keras (miras) dan narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Pulang dari tempat hiburan malam, Marisa mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk, sehingga menabrak pengendara motor wanita hingga tewas di tempat. Selain tiga orang teman Marisa yang ditangkap, polisi masih mencari dua orang lainnya. Polisi menangkap mereka untuk mendalami kasus narkoba.
“Kita masih melakukan penyelidikan, apakah mereka hanya sebagai pengguna (narkoba) atau juga terlibat jaringan pengedar. Ini yang masih ditelusuri,” jelas Manang.
Meski tes urine hasilnya negatif narkoba, namun proses pemeriksaan terus berlanjut.
“Hasil tes urine negatif, tapi mengakui menggunakan narkotika jenis ekstasi pada Jumat malam bersama Marisa. Mungkin karena sudah tiga hari, jadi sudah negatif (pemeriksaan urine). TA ini mengaku disuapi ekstasi oleh AEP. Jadi, keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kami dalami, dikonfrontir lagi,” kata Manang.
Untuk Marisa sendiri, tambah Manang, selain menjalani proses hukum akibat menabrak orang hingga tewas, dia akan direhabilitasi untuk memulihkan dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Sebelumnya, Renti (46 tahun), seorang ibu rumah tangga, tewas ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Marisa saat itu baru pulang dugem dalam kondisi mabuk dan positif menggunakan narkoba. Dia mengaku tak sadar telah menabrak korban.
Marisa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (*)