Majelis Hakim pun memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dengan denda Rp 27 juta. “Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dan tertulis hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)