MANTAN Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan kini resmi bebas bersyarat. Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Hendra Kurniawan diwajibkan untuk melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.
Hendra Kurniawan adalah salah satu dari enam tersangka yang terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 2022 silam.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Hendra terbukti bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut adalah kilas balik kasus Hendra Kurniawan.
Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh. Pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Pada waktu kejadian, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Paminal Divpropam Polri.
Awalnya, polisi mencoba menutupi kejadian ini. Dalam konferensi pers, Polri menyebutkan bahwa ajudan Ferdy Sambo tewas akibat baku tembak dengan sesama polisi. Namun, setelah serangkaian persidangan, terungkap bahwa Brigadir J sengaja dibunuh dengan cara ditembak.
Hendra Kurniawan sendiri merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo dan menjadi salah satu dari dua perwira tinggi Polri yang dihubungi oleh Sambo setelah pembunuhan Brigadir J. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilihat Tempo, Hendra bersama Brigjen Benny Ali, Kepala Biro Provos Polri, mengaku menerima perintah dari Sambo untuk menangani kasus ini di Biro Paminal.
Hendra dan Benny juga diperintahkan untuk mengamankan saksi-saksi dalam kasus tersebut, yaitu Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, Hendra menerima arahan dari Sambo untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak terhubung dengan kejadian di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.