4. Konten kami sangat clear selaras dengan pedoman komunitas internasional, organisasi internasional dan hukum internasional yang mengecam penjajah Israel. Presiden RI dan Kemlu RI juga telah menyatakan kecaman keras atas pembunuhan pemimpin Hamas itu dan tidak bisa ditoleransi.
Jadi sudah sewajarnya Google Indonesia memberikan kebebasan ekspresi sesuai pedoman yang dianut dan dijamin di wilayah NKRI ini, bukan malah membungkam dan memberangus freedom of speech terkait persoalan Palestina di media sosial, dunia maya. Sangat aneh dan tidak masuk akal, perusahaan yang mencari keuntungan di Indonesia tapi melanggar konstitusi dan hukum nasional Indonesia.
5. Konten yang kami produksi telah sesuai dengan aspirasi dan nurani masyarakat dunia lintas negara, lintas agama, lintas suku bangsa dan lintas budaya. Justru tindakan Google Indonesia itulah yang telah melanggar konstitusi RI dan pedoman organisasi internasional yang mengakui hak bangsa Palestina untuk merdeka, memiliki tanah airnya kembali dan ibukota Jerussalem sebagai kota yang terbuka bagi pemeluk 3 agama (Yahudi, Kristiani dan Islam) tanpa diskriminasi dan persekusi, hidup damai berdampingan sebagaimana dijamin oleh pedoman tiga agama dan hukum internasional.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga diperhatikan oleh pihak-pihak terkait,” jelas Ustadz Fahmi Salim. (*)