5. Bahwa adapun materi sumpah pocong yang akan dilaksanakan meliputi: penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan.
‘’Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi,’’ kara Farhat, Senin (5/8/2024).