“Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tetapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan juga tatanan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Didik berpesan untuk semua instansi maupun lembaga pemerintahan untuk melakukan double check terhadap latar belakang sumber daya manusia yang akan menjabat suatu posisi. Apalagi posisi yang diduduki dapat mengambil kebijakan penting pada tata kelola negara atau menyangkut dengan kemaslahatan rakyat.
“Apa pun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan kita, serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Didik.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Diketahui, Alex Denni ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia seusai melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.
Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan. (*)