KOMISI III DPR menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun atau 1 dekade menjadi buron dan bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng. Menurut anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, kasus Alex Denni menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum karena sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.
“Berkaca dari kasus ini, menjadi pembelajaran penting buat kita semua khususnya terkait dengan penegakan hukum dan keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkrah,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024).
Didik mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor harus melakukan evaluasi terkait kasus ini. Terutama, kata dia, pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya korupsi.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Selain itu, kata Didik, kasus Alex Denni harus dijadikan warning bagi pemerintah untuk betul-betul mengecek rekam jejak calon pejabat bagi instansi negara. Alasannya, saat menjadi buronan, Alex Denni ternyata pernah menjabat deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PAN-RB pada 2023 dan juga pernah ditunjuk menjadi deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.
“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tetapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengelolaan BUMN,” jelasnya.
Dalam 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memiliki pekerjaan yang cukup hebat di pemerintahan. Alex Denni pun diketahui pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga.
Rekam jejak Alex Denni disebut baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk salah satu jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni terbongkar sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan.
Didik menilai sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidaklah masuk akal. Dia juga menilai ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengingat Alex Denni pernah menduduki beberapa jabatan di pemerintahan dan BUMN.