Sebelumnya, Dimas telah mendengar kabar bahwa tersangka Ronald akan pergi ke luar negeri. Usai divonis bebas, memang tidak ada larangan bagi Ronald untuk pergi ke luar negeri.
“Saya berharap, pemerintah Indonesia melalui lembaga yang berwenang memiliki kebijaksanaan untuk bisa melakukan pencekalan,” ucap Dimas. Pasalnya, bila tersangka pergi ke luar negeri ada potensi menyulitkan proses penegakan hukum yang akan datang. (*)